PINJAM MEMINJAM DAN HUTANG PIUTANG

 PINJAM MEMINJAM DAN HUTANG PIUTANG 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kegiatan pinjam-meminjam uang atau istilah yang lebih dikenal sebagai utang-piutang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan bermasyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat utama dalam pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan pinjam meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan ekonominya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.

 Pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan suatu perbuatan hubungan hukum antara seorang manusia dengan manusia yang lainnya yang sering dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini yang menjadi obyek pokok dari utang piutang adalah uang, dengan artian bahwa uang yang dipinjam/diutang tersebut memberikan kewajiban kepada pihak yang berutang untuk mengembalikan apa yang sudah diterimanya dengan kondisi/jumlah yang sama dan apabila diperlukan bisa dibebani dengan bunga. Karena dengan demikian suatu utang-piutang harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya suatu perjanjian untuk mengikatnya.

Perjanjian utang-piutang uang termasuk dalam jenis perjanjian pinjammeminjam, hal ini telah diatur dan ditentukan dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang secara jelas menyebutkan bahwa, “Perjanjian Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

 Oleh karena itu, pengertian perjanjian utang piutang disini merupakan perjanjian antara pihak yang satu (kreditur) dengan pihak yang lainnya adalah pihak yang menerima pinjaman uang tersebut (debitur) dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Dimana uang yang dipinjam itu akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikannya.6 Pada dasarnya, perjanjian utang-piutang merupakan persetujuan yang berbentuk bebas. Tetapi walaupun berbentuk bebas, terdapat juga pengecualian khusus mengenai besarannya bunga yang diperjanjikan. Khusus mengenai besarannya bunga yang diperjanjikan mesti dinyatakan secara tertulis (Pasal 1767 ayat 2 KUHPerdata).

B. Rumusan Masalah

1.  Apa pengertian dari  pinjam meminjam ?

2.  Apa saja Syarat barang pinjaman ?

3.  Apa Hak dan Kewajiban peminjam ?

4.  Apa syarat dan rukun  dari hutang piutang ?

5.  Apa landasan Hukum hutang piutang ?

6.  Bagaimana Bahaya sikap hutang piutang ?

 

C. Tujuan penulisan 

1.  Mengetahui pengertian dari  pinjam meminjam

2.  Mengetahui Syarat barang pinjaman

3.  Mengetahui Hak dan Kewajiban peminjam

4.  Mengetahui syarat dan rukun  dari hutang piutang

5.  Mengetahui landasan Hukum hutang piutang

6.  Mengetahui Bahaya sikap hutang piutang

 

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah ter tentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, de ngan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam; dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, ka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya. Utang yang terjadi karena peminjaman uang hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian.

Jika, sebelum saat pelunasan, terjadi suatu kenaikan atau kemunduran harga atau ada perubahan mengenai berlaku nya mata uang, maka pengembalian jumlah yang dipinjam harus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada waktu pelunasan, dihitung menurut harganya yang berlaku pada saat itu.

Aturan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu tidak berlaku jika, mengenai suatu pinjaman suatu jumlah mata uang ter tentu, kedua belah pihak dengan pernyataan tegas telah ber sepakat, bahwa akan dikembalikan jumlah mata uang yang sama. Dalam hal ini; pihak yang menerima pinjaman diwa jibkan mengembalikan jumlah mata uang yang tepat dari ma cam yang sama, tidak kurang dan tidak lebih.

Jika mata uang yang semacam tidak lagi terdapat dalam jumlah yang mencukupi, maka kekurangannya harus digan ti d engan mata uang dari logam yang sama, sedapat-dapatnya dari kadar yang sama, dan kesemuanya mengandung logam asli yang sama beratnya sebagaimana yang terdapat di dalam jumlah mata uang yang telah tidak ada lagi itu. Jika yang dipinjamkan itu berupa batangbatang mas atau perak atau lain-lain barang perdagangan, maka, betapa pun. naik atau turun harganya, si berutang senantiasa harus mengembalikan jumlah yang sama berat dan sama mutunya, dan ia tidaklah diwajibkan memberikan lebih daripada itu.

1

B. Syarat Barang Pinjaman

Suatu barang menjadi sah untuk dipinjamkan sebagai 'ariyah, jika memenuhi dua syarat berikut:

Pertama, barang tersebut bisa diambil manfaatnya tanpa harus memusnahkan atau menghabiskannya. Tidak sah disebut sebagai 'ariyah jika yang dipinjamkan adalah barang

                                                             

1 KUHPer, KUHP, KUHAP (Hard Cover). (Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2009) hlm.420-421

yang habis pakai seperti makanan, sabun, lilin dan sebagainya. Meminjamkan barang yang habis pakai disebut dengan qardh.

Kedua, barang yang dipinjamkan merupakan barang yang halal untuk dimanfaatkan dan tidak digunakan untuk tujuan yang diharamkan.2

 

C. Hak dan Kewajian Peminjam

a. Hak dan kewajiban pemberi pinjaman.

-  Pemberi pinjaman hendaklah meminjamkan dengan ikhlas. 

-  Barang yang dipinjamkan itu harus bersifat tetap dan tidak mudah rusak 

-  Tidak berbuat riba atau menarik keuntungan atau bunga yang memberatkan si peminjam.

 

b. Hak dan Kewajiban si peminjam

-                      Harus memelihara barang yanag dipinjam itu dengan baik agar tidak sampai rusak atau hilang. 

-                      Mengembalikan barang pinjaman itu sesuai dengan perjanjian. 

-                      Jika dalam akad 'Aariyah memerlukan biaya maka pihak peminjam harus membayarnya.

Selama barang pinjaman ada di tangan peminjam, maka barang itu menjadi tanggung jawab peminjam.

3

D.Rukun dan syarat Hutang Piutang

a. Rukun Hutang piutang (qard) ada tiga yaitu:

1.  Dua orang yang berakad (pemberi hutang dan orang yangberhutang).

a.    Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru (orang yang berbuat kebaikan) yakni                        merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (pandai serta dapat membedakan yang baik dan yangburuk).

b.Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah (kelayakan melakukan transaksi) yakni merdeka, baligh dan berakalsehat.

2.  Harta yang dihutangkan 

a.    Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barangbarang yang ditakar, ditimbang atau dihitung. 

b.   Harta yang dihutangkan diketahui kadar dan sifatnya.

3.  Sighat (ijab kabul). 

                                                             

2 Muhammad Abdul Wahab, “Fiqih Pinjam Meminjam”, (Jakarta Selatan ; Rumah Fiqih Publishing, 2018) 3 Raras Huraerah, “RIPAI Rangkuman Ilmu Pengetahuan Agama Islam”, (Jakarta; JAL Publishing, 2011) h.150

Ucapan antara dua pihak yang memberi hutang dan orang yang berhutang. Ucapan ijab misalnya "Saya menghutangimu atau memberimu hutang" dan ucapan kabul misalnya "Saya menerima atau saya ridha" dan sebagainya.[1]

 

 

b. Syarat Hutang Piutang syarat-syara hutang piutang sebagai berikut 

1.  ‘Aqid (orang yang berhutang piutang)  

Orang yang berhutang dan memberikan utang dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Sebab yang menjalankan praktik utang piutang adalah mereka berdua, untuk itu diperlukan oraang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak (subjek hukum), yaitu orang yang member hutang dan yang berpiutang adalah sebagai berikut:[2]

a.   Orang tersebut telah sampai umur (dewasa)

b.   Berakal sehat

c.   Orang tersebut bisa berfikir.

Seseorang dapat dipandang mempunyai kecakapan melakukan perbuatan hukum apabila telah sampai masa tamyiz, telah mampu menggunakan pikirannya untuk membeda-bedakan hal yang baik dan yang buruk, yang berguna dan yang tidak berguna, terutama dapat membedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa empat orang yang tidak sah akadnya adalah anak kecil (baik yang sudah mumayyiz) orang gila, hamba sahaya, walaupun mukallaf dan orang buta.

 

Sementara dalam al-fiqh al-Sunnah dikatakan bahwa akad orang gila, orang mabuk, dan anak kecil yang belum mampu membedakan atau memilih mana yang baik dan mana yang buruk tidaklah sah akadnya. Sedangkan untuk anak yang sudah bisa membedakan atau memilih akadnya dinyatakan sah, hanya keabsahannya tergantung kepada izin walinya. Disamping itu, orang yang berhutang piutang hendaklah orang yang mempunyai  kebebasan memilih, artinya bebas untuk melakukan akad perjanjian yang lepas dari paksaan dan tekanan. Sehingga dapat terpenuhi adanya prinsip saling rela. Oleh karena itu tidak sah utang yang dilakukan karena adanya unsur paksaan.

 

2.  Objek utang (Ma’qud’alayh)

Ma’qud’alayh atau objek yang dijadikan utang piutang adalah satu hal yang lain dari rukun dan syarat dalam transaksi utang piutang, disamping adanya ijab dan qabul dan pihak-pihak yang melakukan utang piutang tersebut, hutang piutang itu dianggap terjadi apabila terdapat objek yang menjadi tujuan diadakannya utang piutang.Untuk itu objek utang piutang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.   Merupakan benda bernilai yang mempunyai persamaan dan penggunaannya  mengakibatkan musnahnya benda hutang.

b.   Dapat dimiliki

c.   Dapat diserahkan kepada pihak yang berhutang

d.   Telah ada pada saat waktu perjanjian dilakukan.

6

 

E. Landasan Hukum Hutang Piutang

Hukum asal dari hutang piutang adalah mubah (boleh), namun hukum tersebut bisa berubah sesuai situasi dan kondisi, yaitu:  

1.   Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. 

2.   Hukum orang yang berhutang menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk. biaya pengobatan dan lain sebagainya.

3.   Sunah, apabila orang yang berhutang dalam keadaan terpaksa. Misalnya, utang makanan pokok demi untuk memberi makanan keluarganya

4.   Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi dan sebagainya.

7

 

F. Bahaya Sikap Hutang Piutang

A. Menyebabkan Stres

 Tidak salah lagi jika seseorang yang berhutang sering kali mengalami stres memikirkan hutangnya. Kesulitan untuk tidur, pikiran tidak fokus, bahkan sampai tidak nafsu makan. Hutang merupakan sesuatu yang menyebabkan seseorang mudah merasa sedih di malam hari karena memikirkan cara untuk melunasinya, sedangkan pada siang

                                                             

6 Ibid., hlm. 234 7 Chyntia Tulusiawati, Machnunah, “Fiqih Madrasah Tsanawiyah”, (Jawa Timur; LPPM Universitas KH. A Wahab Hasbullah,2021) hlm 12-13

harinya akan merasa kehinaan karena merasa dipandang rendah oleh orang lain akan hutangnya.

Dalam kondisi psikis yang tertekan, ditambah fisik yang ikut lemas, tingkat stres pun akan semakin tinggi. Bagi mereka yang senantiasa menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, insya Allah bisa melalui semuanya dengan ikhlas. Sedangkan mereka yang berpikiran sempit, tak jarang memilih jalan pintas, misalnya bunuh diri, karena tidak sanggup lagi memikirkan bagaimana caranya untuk membayar hutang tersebut (terutama sekali jika butang itu sudah jadi kebiasaan yang akhimya akan menumpuk dan semakin sulit untuk menemukan cara melunasinya).

 

b. Merusak Akhlak

Kebiasaan berhutang justru dapat merusak akhlak seseorang karena berhutang bukan termasuk dalam hobi yang baik, layaknya kebiasaan berbohong. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: "Sesunggahnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri "(H. R. Al-Bukhari).

Seseorang yang terlilit hutang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh iblis agar mengerjakan maksiat demi bisa melunasi hutangnya, dengan berbagai cara termasuk mencuri atau merampok 

C. Dihukum Layaknya Seorang Pencuri Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (H. R. Ibnu Majah).

d.  Jenazahnya Tidak Dishalatkan

Sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau menshalatkan jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki hutang namun belum terbayar dan tidak ada meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan hutangnya, baru Rasulullah SAW mau menshalatkan jenazah tersebut.

 

e.  Dosanya Tidak Terampuni Sekalipun Mati Syahid 

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:"Semua dosa orang yang mati vahid Akan diampuni Allah), kecuali hutangnya." (H. R. Muslim).

F.    Tertunda Masuk Surga 

Dari Tsauban, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

"Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya ( meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan. 

G.  hutang Pahala Adalah Ganti  Hutangnya

Dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: "Barangsiapa yung mati dalam keadaan masih memiliki hutang sara dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (H. R. Ibnu Majah) Artinya, jika seseorang yang berhutang tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia, maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil[3]

 

 

 

BAB III PENUTUP

 A. Kesimpulan

    Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang atau dihitung.

Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh kedua belah pihak (subjek hukum), yaitu orang yang memberi hutang dan yang berpiutang adalah sebagai berikut: a. Orang tersebut telah sampai umur (dewasa) b. Berakal sehat c. Orang tersebut bisa berfikir.

 

 

B. Saran

Orang yang berhutang piutang hendaklah orang yang mempunyai  kebebasan memilih, artinya bebas untuk melakukan akad perjanjian yang lepas dari paksaan dan tekanan. Objek utang piutang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a) Merupakan benda bernilai yang mempunyai persamaan dan penggunaannya mengakibatkan musnahnya benda hutang. Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. Hukum orang yang berhutang menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan. 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Wahab, Muhammad. (2018).  Fiqih Pinjam Meminjam. Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing

Huraerah, Raras. (2011).  RIPAI Rangkuman Ilmu Pengetahuan Agama Islam. Jakarta : JAL Publishing

Machnunah, Chyntia Tulusiawati. (2021). Fiqih Madrasah Tsanawiyah. Jawa Timur : ; Lppm Universitas Kh. A Wahab Hasbullah

Nusantara, Tim Literasi. (2009).  KUHPer, KUHP, KUHAP (Hard Cover). Yogyakarta : Pustaka Yustisia

Teguh, Harrys Pratama. (2022). Teori Dan Praktek Pembagian Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Metode Pembagian Harta Kekayaan Antara Yang Haq Dan Bathil. Jawa tengah : cv. Sarnu Untung

Supramono, Gatot. (2003). Perjanjian Hutang Piutang. Jakarta : Kencana



[1] Chyntia Tulusiawati, Machnunah, “Fiqih Madrasah Tsanawiyah”, (Jawa Timur; LPPM Universitas KH. A Wahab Hasbullah,2021) h.12

[2] Gatot Supramono, “Perjanjian Hutang Piutang”. (Jakarta; Kencana, 2003) h. 12-16

[3] Harrys Pratama Teguh, “TEORI DAN PRAKTEK PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN Metode

Pembagian Harta Kekayaan Antara yang Haq dan Bathil”, (Jawa Tengah; cv. Sarnu Untung, 2022) hlm.68-69 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NOVAL PABRIYANSA UTS KARYA ILMIAH

MANAJEMEN KESISWAAN DALAM MENGHADAPI GENERASI GEN Z DAN ALHA DI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM NAMA                 : Noval Pabriyansa Winata NIM ...